
Invalid Date
Dilihat 207 kali

Penanganan Permasalahan masyarakat di kantor desa paling efektif dengan pendakatan melalui Problem Solving Kolaboratif Tiga Pilar (Kuwu, Babinsa, babinkamtibmas) dengan adanya Pengaduan warga masyarakat desa Gadel bapak H. Usang (Gendut) mengadu permasalahan masyarakat desa pagedangan dalam hal ini Bapak Asikin, Bapak. H. Raspin, dan Bapak Erwin ke Kuwu Pagedangan (Kadinah) pada tanggal 27 Juni 2026, dan Kuwu Pagedangan merespon aduan tersebut dengan membuat undangan untuk pihak-pihak yang bersangkutan supaya hadir pada hari senin jam 09 : 00 WIB di Kantor Desa Pagedangan tanggal 29 Juni 2026.

Proses mediasi dipimpin oleh Bapak. Kuwu Kadinah Kuwu Pagedangan dengan pengamanan dan saran persuasif dari Babinsa (Bapak Sakim) serta Bhabinkamtibmas (Bapak Andri Priyatna). Tiga pilar mendengarkan kronologi secara netral tanpa memihak dari pihak pengadu ataupun diadukan. sehingga Tiga Pilar pun mengajak untuk membuka ruang dialog yang terbuka.
Dari dialog tersebut alhamdulillah ada kesepakatan sehingga dibuatlah surat perjanjian yang menghasilkan poin-poin yang adil ( win-win Solution).
Bagikan:

Desa Pagedangan
Kecamatan Tukdana
Kabupaten Indramayu
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini